Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo berdasarkan KEP-116/PL.02/2024 tanggal 29 Maret 2024.

Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

PT Bijak Gadai beralamat di Jalan Panjang No.13 RT 007 RW 001, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta

Dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Bijak Gadai Indo diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.