StockReview.id – Pelaku industri asuransi tampaknya perlu mengencangkan ikat pinggang karena rasio klaim industri meningkat. Khususnya, produk asuransi kredit menjadi sorotan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi klaim sepanjang tahun ini hingga Oktober 2022 naik 3,33% atau senilai Rp 185,47 triliun. Rasio klaimnya sebesar 72,68%.

“Sedikit lebih tinggi dibandingkan rasio klaim tahun sebelumnya sebesar 1,6%,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, Senin (28/11).

Dengan catatan kinerja tersebut, Ogi bilang saat ini pihaknya sedang memberikan perhatian secara khusus terhadap kinerja produk asuransi kredit. Dimana, kondisi likuiditas dan solvabilitasnya disebut mengalami kendala.

“Terutama dengan mempertimbangkan potensi risiko kredit dan pembiayaan termasuk periode passing out kebijakan restrukturisasi,” imbuh Ogi.

Untuk menghindari kinerja produk asuransi kredit yang mengalami kendala, Ogi menyebutkan saat ini sedang berjalan penyempurnaan pengaturan terkait produk tersebut.

Menurutnya selama ini yang terjadi terkait produk asuransi kredit ini hanya perjanjian bersama antara perusahaan asuransi dan perusahaan bank dan belum ada aturan pastinya.

“Nanti kita fasilitasi supaya industri dengan industri, kita formalkan, kita fasilitasi ketemu antara bank dengan asuransi, termasuk pengawasnya di OJK pun kita bicarakan sama-sama supaya bareng-bareng jalannya. Supaya tidak mengganggu dan stabil,” ujar Ogi secara terpisah ketika ditemui di komplek DPR-RI, Senin (28/11/2022).

Sementara itu, dari tingkat kesehatan asuransi (RBC) secara agregat, Ogi bilang masih terjaga di ambang batas minimal seperti yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dimana, aturan mewajibkan RBC di atas 120%.

Dalam hal ini, RBC perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 464,24% dan 313,71%. Untuk asuransi jiwa ada penurunan dari bulan sebelumnya yang di level 467,25%.