StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP) untuk pengembangan kualitas SDM di sektor PPDP.
“OJK sedang menyusun rancangan POJK mengenai pengembangan SDM bagi PPDP sebagai tindak lanjut UU P2SK yang mengatur pedoman bagi industri PPDP dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.
RPOJK tersebut akan mengatur mengenai kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan SDM dan standar kompetensi bagi SDM di industri PPDP serta sistem dan prosedur dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga industri PPDP dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
Dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan dana pensiun dan perusahaan perasuransian, OJK melakukan penyempurnaan terhadap RPOJK penyampaian laporan berkala bagi dana pensiun dan perusahaan perasuransian sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif yang dikenakan serta tata cara pengungkapan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan berkala kepada pihak lain.
Selain itu, OJK juga sedang melakukan penyempurnaan atas Rancangan Surat Edaran OJK Laporan Perasuransian dalam rangka menyesuaikan format laporan perusahaan asuransi/reasuransi agar sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mengenai Kontrak Asuransi.
“Memang terdapat beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi yang masih belum menyampaikan laporan saldo awal, akan tetapi jumlah saat ini sangat jauh berkurang apabila dibandingkan pada posisi Desember 2023,” ujar Ogi