StockReview.id – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan serangkaian insentif pajak yang bertujuan untuk menarik produsen EV global untuk memproduksi EV di dalam negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025.

“Dengan mendorong para produsen mobil EV dunia untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, kita tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia,” ujar Rachmat Kaimuddin dalam keterangan resminya dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau ‘utang produksi’ hingga akhir 2027. Hal ini sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kemenko Marves Iwan Suryana mengatakan, peningkatan produksi tersebut membuat masyarakat Indonesia dapat menikmati lebih banyak opsi sebelum membeli kendaraan EV dengan harga yang kompetitif.

“Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pada akhir 2023, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40.

Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60% dari tahun 2024 ke 2027.