
Foto: Ilustrasi.
StockReview.id – Kebijakan pembatasan pembelian Pertalite belum ditetapkan, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga terus melakukan uji coba di sejumlah daerah. Saat ini, Pertamina menjalankan uji coba terbatas pembelian BBM Pertalite menggunakan sistem quick response (QR) di 42 kota dan kabupaten di empat provinsi.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, uji coba di Provinsi Aceh, Bangka Belitung, dan Bengkulu dilakukan di 41 kota dan kabupaten. Uji coba dilakukan di Timika, Papua.
Menurut dia, uji coba sistem QR code dilakukan dalam rangka subsidi tepat sasaran, seperti yang juga diterapkan untuk pembelian BBM solar bersubsidi. “Bagi yang tidak punya QR code kita arahkan untuk segera mendaftar, sementara yang bersangkutan (belum punya QR code) tetapi masih bisa mengisi 20 liter Pertalite (per hari),” kata Irto.
Irto menjelaskan, pada prinsipnya pengaturan pembatasan pembelian Pertalite dilakukan agar penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran dan tidak melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah.
Pada tahun ini, misalnya, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota penyaluran Pertalite sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL). Hingga April 2023, realisasi penyaluran tercatat sudah mencapai 9,26 juta KL atau 28,4 persen.
Pendaftar harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendaftarkan kendaraannya, seperti KTP, STNK, foto kendaraan, alamat e-mail, serta alamat lain sebagai pendukung. Sejauh ini, belum jelas kapan pembatasan Pertalite akan dilakukan. Pasalnya, Pertamina juga masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi acuan regulasi penyaluran BBM bersubsidi.
“Secara paralel, kita menunggu arahan pemerintah terkait revisi Perpres 191 Tahun 2014,” kata Irto.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya telah mempersilakan setiap daerah apabila ingin melakukan pembatasan pembelian Pertalite. Meskipun BPH Migas juga belum menerbitkan aturan pembatasan karena masih menuggu revisi Perpres 191 Tahun 2014.
Melalui pembatasan tersebut, setiap daerah diharapkan dapat mengatur kuota Pertalite masing-masing sehingga dapat mencukupi kebutuhan. Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, BPH Migas telah meminta daerah untuk dapat mengamankan kuota Pertalite yang sudah dijatah.
Sejauh ini, ia mencatat telah terdapat sejumlah daerah yang telah melakukan pembatasan pembelian Pertalite. “Mengenai adanya pembatasan pembelian volume Pertalite, itu kami perbolehkan. Kita persilakan bagaimana mereka mengatur supaya kuota itu cukup. Jadi, boleh saja mereka mengatur ada yang hanya boleh beli (kendaraan roda empat) Rp 150 ribu, daerah lain Rp 400 ribu, itu diperbolehkan,” kata Erika.