StockReview.id – Pemerintah resmi merombak pedoman penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel dan bauksit sebagai langkah strategis dalam menyesuaikan dinamika pasar global sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 15 April 2026.
Perubahan tersebut tertuang dalam regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tri Winarno selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menjelaskan bahwa revisi dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap volatilitas harga komoditas di pasar internasional.
Terdapat tiga perubahan utama dalam kebijakan ini. Pertama, pemerintah menyesuaikan formula bijih nikel dengan menerapkan Corrective Factor (CF) serta menambahkan komponen mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom dalam perhitungan HPM. Langkah ini bertujuan mencerminkan nilai ekonomi bijih secara lebih akurat.
Kedua, formula bijih bauksit juga diperbarui melalui pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2), yang selama ini menjadi salah satu parameter penting dalam menentukan kualitas dan harga bauksit.
Ketiga, pemerintah mengubah satuan harga dari Dry Metric Ton (DMT) menjadi Wet Metric Ton (WMT). Perubahan ini dinilai lebih merepresentasikan kondisi fisik bijih saat transaksi berlangsung di lapangan.
Selain untuk nikel dan bauksit, kebijakan perubahan satuan harga ini juga berlaku bagi berbagai komoditas mineral lainnya, seperti kobalt, tembaga, besi, hingga pasir besi.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin, menegaskan pentingnya kesiapan perusahaan tambang dalam mengimplementasikan aturan baru ini. Perusahaan diminta segera berkoordinasi dengan surveyor untuk memastikan kelengkapan dan akurasi data kualitas mineral.
Perusahaan nikel, misalnya, diwajibkan melaporkan data kadar nikel, kobalt, besi, krom, serta kadar air. Sementara perusahaan bauksit harus memastikan ketersediaan data kadar Al2O3, R-SiO2, dan kadar air sesuai ketentuan terbaru.
Dengan pembaruan formula ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem penetapan harga yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap perubahan pasar global, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.











