Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan.

Pencopotan jabatan tersebut ditegaskan langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers yang dilakukan jajaran Kementerian Keuangan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (24/2/2023).

Dasar pencopotannya adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. RAT merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo (MDS) yang terlibat kasus penganiayaan.

“Saudara Rafael Alun Trisambodo, saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya, Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” tegasnya.

Sri Mulyani menyoroti bagaimana MDS kerap memamerkan harta kekayaannya. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang dipegang jajaran Kementeriannya. Maka dari itu, pihaknya melakukan sejumlah arahan terkait beberapa tindakan korektif yang kredibel.

“Kami mengutuk tindakan keji yang dilakukan oleh salah satu putra anggota DJP. Tindakan tersebut adalah sebuah masalah pribadi, tapi telah menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP,” ungkap Sri.

Pertama, jajaran Kemenkeu yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan sebuah persepsi negatif dan erosi kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kemenkeu, dan dalam hal ini juga DJP.

“Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius dan legitimate dari masyarakat mengenai dari mana sumber kemewahan itu diperoleh,” tambah Sri.