StockReview.id – Kementerian Perindustrian mempertimbangkan langkah blokir atau menonaktifkan IMEI iPhone 16 di Indonesia.
Sementara itu, Kemenperin terus memantau informasi mengenai iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Kemenperin mengingatkan masyarakat agar tidak membeli iPhone 16 yang sudah berada di dalam negeri.
Hingga saat ini, Kemenperin mendapati bahwa iPhone 16 di Indonesia hanya untuk pemakaian pribadi penumpang.
Baca Juga: Indonesia Larang Penjualan IPhone 16
Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan bahwa mereka menerima laporan masyarakat tentang peredaran iPhone 16 di online marketplace.
“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16,” ujar Febri dilansir siaran pers Kemenperin, Rabu (30/10/2024).
“Sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace,” katanya.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui online marketplace maupun toko offline,” ujar Febri.
Febri juga memperingatkan bahwa membeli iPhone 16 dari penumpang akan berisiko bagi konsumen.
Risiko tersebut termasuk tidak adanya jaminan dari distributor resmi yang membuat pembeli tidak terlindungi.
Selain itu, Kemenperin mengimbau agar penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri tidak memperjualbelikan perangkat tersebut.
Dengan tegas, Kemenperin menyatakan akan mengambil tindakan hukum jika iPhone 16 terbukti diiklankan di online marketplace.
Tindakan hukum ini merujuk pada Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Nonaktifkan IMEI
Febri menyebut bahwa Kemenperin juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI pada iPhone 16 yang dijual di Indonesia.
Menurutnya, meski iPhone 16 masuk secara legal, penjualan perangkat ini di Indonesia melanggar aturan yang berlaku.
Berdasarkan izin, iPhone 16 yang masuk Indonesia diperuntukkan hanya untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperdagangkan.
Kemenperin menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya.
Kemenperin juga memandang langkah ini sebagai upaya menciptakan keadilan bagi investor smartphone di Indonesia.
Pada 2023 dan 2024, Apple telah menjual 3,8 juta unit perangkat HKT di Indonesia.
Febri mengungkapkan, jika harga rata-rata perangkat tersebut Rp5 juta, nilai penjualannya mencapai Rp19 triliun.
Namun, walau nilai penjualan sebesar itu, Apple belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasinya yang senilai Rp1,7 triliun.
Kemenperin menyoroti bahwa Apple kesulitan merealisasikan 100% investasi selama delapan tahun di Indonesia.
Kemenperin mencatat bahwa iPhone 16 belum dapat dipasarkan karena PT Apple Indonesia belum memenuhi syarat TKDN.
Sebelumnya, Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk Indonesia pada periode Agustus-Oktober 2024.
Jalur barang bawaan penumpang membawa seluruh perangkat itu, yang sudah membayar pajak.