StockReview.id – Pemerintah akan memperketat kebijakan pengembalian lebih bayar pajak (restitusi) mulai 1 Mei 2026, menyusul lonjakan signifikan restitusi yang turut menekan penerimaan negara sepanjang 2025.
Berdasarkan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP), restitusi pajak meningkat tajam terutama pada sektor industri kelapa sawit, perdagangan BBM, serta pertambangan batu bara. Masing-masing mencatat lonjakan sebesar 60,7%, 82,9%, dan 68,6%.
Secara keseluruhan, peningkatan restitusi mencapai 35,9%, yang berdampak langsung pada penerimaan pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM.
DJP mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2025 sebesar Rp1.917,93 triliun, masih di bawah target APBN yang ditetapkan sebesar Rp2.189,31 triliun. Tingginya restitusi disebut menjadi salah satu faktor utama shortfall tersebut.
Peningkatan restitusi PPh sendiri dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas pada 2023 yang menekan profitabilitas perusahaan, sehingga banyak laporan pajak badan berstatus lebih bayar. Sementara itu, restitusi PPN meningkat akibat akumulasi kompensasi lebih bayar dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menerbitkan aturan baru berupa revisi Peraturan Menteri Keuangan terkait mekanisme restitusi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa tingginya nilai restitusi berpotensi menjadi celah kebocoran penerimaan negara. Pada 2025, total restitusi tercatat mencapai sekitar Rp361,5 triliun.
Sebagai langkah pengendalian, pemerintah akan melakukan audit menyeluruh terhadap proses restitusi, khususnya di sektor sumber daya alam. Audit ini mencakup periode 2020 hingga 2025 dan akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghentikan restitusi, melainkan memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dengan pengetatan ini, diharapkan penerimaan negara dapat lebih optimal sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan nasional.












