StockReview.id –Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan Penyetoran Simpanan Tapera masih menunggu penetapan regulasi dalam bentuk peraturan menteri.

“Saat ini untuk Penyetoran Simpanan Tapera masih menunggu regulasi ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri, baik itu menteri keuangan maupun menteri ketenagakerjaan, terkait dengan besaran simpanan,” ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Sugiyarto dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

Sugiyarto menambahkan, dengan demikian untuk saat ini belum dilakukan pemotongan ataupun penyetoran simpanan Tapera.

Berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, target segmen Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta, sedangkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.

Besaran simpanan peserta ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat adalah sebesar 3 persen dari gaji/upah, di mana komponennya terbagi atas 2,5 persen menjadi kewajiban peserta dan 0,5 persen menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Simpanan Peserta beserta hasil pemupukannya akan dikembalikan ketika kepesertaan berakhir.

Dalam PP nomor 25 Tahun 2020 tersebut juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Tapera merupakan pengelolaan Tapera dan pengelolaan sumber biaya operasional dan aset BP Tapera untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.