Finansial

Menkeu Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Akan Tetap Dilaksanakan Sesuai Mandat UU

×

Menkeu Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Akan Tetap Dilaksanakan Sesuai Mandat UU

Sebarkan artikel ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

StockReview.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan ini telah disusun dengan mempertimbangkan situasi di berbagai sektor.

PPN 12 persen merupakan bagian dari UU HPP yang diterbitkan pada 2021. Pada saat itu, pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi kesehatan masyarakat dan kebutuhan pokok yang terdampak oleh pandemi COVID-19. “Kebijakan perpajakan ini tidak dibuat secara membabi buta,” tegas Sri Mulyani, “Kami tetap memberikan perhatian pada sektor-sektor krusial seperti kesehatan dan kebutuhan pokok.”

Sri Mulyani menambahkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus tetap dijaga agar mampu merespons berbagai krisis, termasuk krisis keuangan global dan pandemi. “Saat krisis, APBN berperan penting dalam menjaga stabilitas,” ujarnya, menekankan pentingnya peningkatan PPN demi menjaga keberlanjutan dan kesehatan fiskal negara.