Foto: Ilustrasi OJK.

StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

“Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper,” kata Dian dalam keterangan resminya.

Adapun yang dimaksud Dian terkait dengan berbagai tindakan yang tidak proper tersebut antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Atau melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada bank.

Penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan (risiliensi) yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.

“Kami juga berharap, agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal,” kata Dian.

Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi.

Menurutnya, sangat disadari bahwa industri perbankan saat ini telah berkembang sangat pesat didukung ekosistem digital yang semakin dinamis. Dukungan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai inovasi produk dan layanan digital yang semakin beragam dengan berbagai risiko baru yang menyertai.

Berbagai perubahan tersebut telah mendorong OJK untuk mereview dan mengkinikan ketentuan tata kelola bank umum dengan tujuan untuk memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prisip governasi serta menegakkan market disciplines.

Penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penyempurnaan aturan tata kelola ini telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun Internatioal Finance Corporation (IFC).

Salah satu aspek penting dalam POJK Tata Kelola adalah mendorong penguatan kepengurusan bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap bank.

Secara umum substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek. Antara lain yaitu: pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.

Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi. Lalu, rencana strategis bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha bank.

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan bank menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan dissuasive.

Hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dari semua pihak agar penerapan tata kelola benar-benar dipedomani dan dilaksanakan secara tepat dan konsisten oleh bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga menegaskan bahwa OJK sangat mendukung penguatan tata kelola pada bank umum melalui penerbitan POJK Tata Kelola ini, mengingat kegagalan dalam penerapan tata kelola seringkali menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan bank dan dapat menyebabkan krisis yang bersifat sistemik.

Lebih lanjut, Mahendra juga menyampaikan bahwa penerapan tata kelola pada lembaga jasa keuangan secara konsisten akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Penerapan tata kelola yang baik pada bank sangat dipengaruhi oleh tone from the top dari segenap pengurus bank.

Melalui komitmen yang kuat dalam penerapan tata kelola yang baik oleh pemegang saham pengendali, direksi, dewan komisaris serta seluruh pihak terafiliasi dengan bank secara menyeluruh dalam setiap aktivitas usaha dan lines of defense bank, diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung penguatan, daya saing, dan resiliensi bank serta penegakan integritas sistem keuangan.