StockReview.id – Petrosea Tbk. (PTRO) telah melakukan perjanjian sewa aset dengan PT Griya Idola (GI) pada tanggal 21 Juni 2024. Corporate Secretary PTRO Anto Broto dalam keterangan tertulisnya, menuturkan bhawa PTRO melakukan perjanjian sewa aset berupa ruang perkantoran di Gedung Wisma Barito Pacific dari GI yang berlokasi di di Gedung Wisma Barito Pacific Tower A lantai 2, 6, 8, 9, 10 dan Tower B lantai 2, 3, lantai 2 mezzanine dan basement dengan total luas 6.477 meter persegi yang berlokasi di Jl. Let Jend. S. Parman Kav. 62-63, Slipi, Palmerah, kota Jakarta Barat, Jakarta 11410.
Lebih lanjut Anto memaparkan nilai sewa aset ini sebesar Rp18.187.416.000 untuk seluruh peiode 2 tahun atau harga sewa tahunan sebesar Rp9.093.708.000 per tahun. Biaya Sewa sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh), namun belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
GI dan PTRO sepakat mengenai kenaikan biaya sewa yang akan ditinjau dan disepakati kedua belah pihak sebelum berakhirnya periode sewa dengan kisaran maksimal nilai kenaikan sebesar 9% untuk setiap 2 (dua) tahun, dengan ketentuan bahwa nilai kenaikan tersebut tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan tentang Transaksi Afiliasi berdasarkan peraturan pasar modal.
Sebagai informasi, GI memiliki kegiatan usaha pada bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, aktivitas kantor pusat dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan memiliki hubungan afiliasi dengan pemilik manfaat (beneficial ownership) antara PTRO dan GI baik langsung maupun tidak langsung, yaitu melalui Prajogo Pangestu sehingga merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.
Anto menambahkan nilai Transaksi ini kurang dari 20% ekuitas PTRO sesuai laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang telah diaudit per tanggal 31 Desember 2023, sehingga Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sesuai regulasi OJK dalam POJK 17/2020.