Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dalam keterangannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembahasan mengenai THR PNS dan gaji ke-13 dilakukan sekarang lantaran bulan Ramadan akan segera tiba dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk menyusun rencana pelaksanaan yang tepat sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

“Jadi untuk proses penyusunan RPP nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum Lebaran. Persiapannya mulai dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan pada bapak Presiden,” katanya.

Sebelumnya, Sri Mulyani telah melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Selain itu, terdapat beberapa perubahan pos belanja dalam APBN. “Kemudian mengenai perkembangan APBN 2024 ya. Mengenai beberapa perubahan-perubahan yang terjadi karena adanya perubahan dalam apa, pos-pos belanja yang kemudian harus dilakukan adjustment dan bagaimana prospek untuk 2024. Juga mendapat arahan mengenai bagaimana menavigasi situasi saat-saat ini terutama pada kondisi transisi supaya bisa tetap berjalan baik,” kata Sri Mulyani.

Ketika ditanya perihal aturan yang berubah, Sri Mulyani pun menyinggung soal pos-pos BLT, sembako, hingga belanja tahun lalu yang katanya tagihannya itu baru masuk saat ini sehingga harus dibayarkan seperti biasa.