Foto: Ilustrasi OJK.

StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyusunan ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai amanat Undang-undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyusunan ketentuan-ketentuan ini dilakukan dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.

“Di IKNB (Industri Keuangan Non Bank), OJK segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 27 Februari 2023.

Dijelaskan bahwa di perbankan, kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan sehingga proses spin-off UUS dapat menghasilkan Bank Umum Syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip syariah.

Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan, akan diatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS.

Menurut Mirza, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata. Namun spin–off ini juga mesti berdasar kesiapan dari UUS itu sendiri untuk mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, sejalan dengan semangat UU P2SK, saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung agar UUS yang nantinya spin-off dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi atau penjaminan syariah yang sehat dan kuat.

Termasuk diantaranya kebijakan terkait konsolidasi, dan atau sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan asuransi penjaminan penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur, baik sistem IT maupun jaringan kantor,” jelasnya.

Selain mengenai spin off, saat ini OJK tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan prudensial terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Termasuk diantaranya memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.

“Selain itu, sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK menyiapkan ketentuan teknis yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, yang diantaranya mencakup hal-hal terkait anggaran dasar, tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal, serta pembubaran dan likuidasi,” tutur Mirza Adityaswara.