Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah yang tengah dalam pengawasan khusus. Adapun pengawasan khusus dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori tidak normal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono merinci perusahaan asuransi bermasalah tersebut terdiri atas enam perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi.

“Kami tidak bisa menyebut satu persatu namanya, tapi kami kasih clue-nya,” kata Ogi dalam ‘Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Maret 2023’, Senin (3/4/2023).

Dalam Catatb OJK, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Februari 2023 tercatat mencapai Rp54,11 triliun, atau tumbuh sebesar 9,88% secara tahunan. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 27,56% secara tahunan dan mencapai Rp23,79 triliun.

Sebelumnya, pada 2022 lalu OJK menyatakan terdapat 13 perusahaan asuransi bermasalah yang sedang dalam pengawasan khusus. Namun, dua perusahaan tersebut sudah kembali dalam pengawasan normal dan dikembalikan dalam pengawas asuransi dalam keadaan normal.

Sementara itu, premi asuransi jiwa per Februari 2023 premi terkontraksi tipis sebesar 0,90% secara tahunan, dengan nilai sebesar Rp30,33 triliun. Adapun, nilai outstanding piutang pembiayaan di Februari 2023 tercatat sebesar Rp428,42 triliun atau tumbuh 15,28% secara tahunan.